Trump Perpanjang Pembekuan Visa Pekerja Asing, Diperluas ke Sektor Teknologi
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan memperpanjang pembekuan visa izin kerja di negaranya hingga akhir tahun.
Bukan hanya itu, pembekuan diperluas kepada pemegang visa H-1B, biasanya digunakan bagi warga asing yang bekerja di sektor industri teknologi.
Seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan, kebijakan ini akan menyelamatkan 525.000 warga AS untuk punya peluang lebih besar mendapat pekerjaan yang selama ini diisi oleh pekerja asing.
Tujuannya untuk membantu untuk menekan jumlah pengangguran yang terus bertambah seiring dengan wabah virus corona.
"Presiden Trump fokus untuk membuat orang Amerika bisa kembali bekerja secepat mungkin," kata pejabat yang meminta identitasnya tidak disebutkan itu, seperti dikutip dari AFP, Selasa (23/6/2020).
Dia menambahkan, pemegang visa H-1B termasuk di dalam aturan baru ini. Setiap tahun AS memberikan izin kepada 85.000 pekerja asing berketerampilan khusus, mayoritas dari mereka bekerja di industri teknologi.
Selain itu larangan izin juga mencakup sebagian besar pemegang visa J yang umumnya digunakan akademisi dan peneliti serta visa L, digunakan oleh warga asing yang pindah kerja ke AS karena perusahaan mengalihkn kantor mereka.
Masuk dalam kebijakan ini pembekuan sebagian besar visa H-2B yang setiap tahun digunakan oleh sekitar 66.000 warga asing untuk pekerjaan jangka pendek berketerampilan rendah di industri pertamanan, makanan, dan perhotelan, termasuk visa H-4 yang memungkinkan pasangan dari pemegang visa lain untuk bekerja.
Pengecualian berlaku untuk pabrik pengolahan makanan laut serta warga asing yang bekerja di sektor pembantu rumah tangga seperti perawat anak.
Pejabat itu menegaskan, perintah eksekutif atau instruksi presiden itu diperlukan untuk merespons lonjakan dampak dari pemberlakuan lockdown di AS.
Dia memastikan pembekuan izin visa H-1B bersifat sementara selama program ini direstrukturisasi.
“(Trump) Akan memprioritaskan para pekerja yang bisa mendapat upah tinggi," kata dia.
Editor: Anton Suhartono