Trump Terapkan Tarif Masuk untuk 180 Negara termasuk Indonesia
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Rabu (2/4/2025), menandatangani instruksi presiden mengenai penerapan tarif masuk terbaru. Tak tanggung-tanggung Trump menerapkan tarif masuk untuk 180 negara, sebanyak 85 di antaranya dikenakan 10 persen ke atas.
Ini merupakan janji lama yang pernah disampaikan Trump, mengenakan tarif timbal balik terhadap negara-negara di seluruh dunia yang selama ini menikmati untung dari perdagangan dengan AS.
Tarif dasar minimum sebesar 10 persen akan dikenakan kepada semua negara, kecuali Kanada dan Meksiko. Kedua negara tetangga AS tersebut sudah lebih dulu dijatuhi sanksi tarif masuk ke AS dengan besaran paling kecil 25 persen.
"Menurut pendapat saya, ini adalah salah satu hari terpenting dalam sejarah Amerika. Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita," katanya, di Gedung Putih, seperti dikutip dari Anadolu, Kamis (3/4/2025).
Dia mengklaim kebijakan ini merupakan upaya terbaru untuk membangun perekonomian AS. Tujuannya unuk mendorong manufaktur dalam negeri, meningkatkan pendapatan pemerintah, serta mencegah kecurangan dalam perdagangan.
"Kita akan meningkatkan basis industri dalam negeri. Kita akan membuka pasar luar negeri dan mendobrak hambatan perdagangan luar negeri, dan pada akhirnya lebih banyak produksi di dalam negeri akan berarti persaingan lebih kuat dan harga yang lebih rendah bagi konsumen," ujarnya.
Di antara tarif masuk tersebut adalah sebesar 34 persen untuk barang yang diimpor dari China, 37 persen unuk Bangladesh, dan 44 persen untuk impor Sri Lanka.
AS juga memberlakukan tarif masuk untuk barang dari Indonesia yakni sebesar 32 persen. Di Asia Tenggara, selain Indonesia, AS juga memberlakukan tarif terhadap Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Thailand 36 persen, Myanmar 44 persen, Vietnam 46 persen, dan Laos 48 persen.
Selain itu India dikenakan 26 persen, Korea Selatan 25 persen, Jepang 24 persen, dan 27 negara anggota Uni Eropa sebesar 20 persen.
Turki termasuk di antara negara-negara yang akan menghadapi tarif 10 persen bersama Inggris, Kenya, Islandia, Panama, Ethiopia, Lebanon, Togo, dan lainnya.