Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Skandal Judi Sepak Bola Turki, 29 Pemain Diburu Polisi termasuk Klub Galatasaray
Advertisement . Scroll to see content

Turki Buru Politikus Denmark Pembakar Alquran Rasmus Paludan

Jumat, 21 Juli 2023 - 19:39:00 WIB
Turki Buru Politikus Denmark Pembakar Alquran Rasmus Paludan
Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rasmus Paludan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

ANKARA, iNews.id - Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rasmus Paludan, politikus anti-Islam asal Denmark. Paludan menggelar demonstrasi dengan membakar kitab suci Alquran di Swedia sejak tahun lalu.

Selain Paludan, Turki juga memburu sembilan orang lainnya karena terlibat dalam pembakaran Alquran di depan kedutaan besarnya (kedubes) di Stockholm pada Januari lalu.

"Kepala kejaksaan mendesak penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi para tersangka serta mengumpulkan informasi identitas dan bukti perbuatan kriminal mereka," kata Menteri Kehakiman Turki, Yilmaz Tunc, dikutip dari Reuters, Jumat (21/7/2023).

Paludan melakukan demonstrasi dengan membakar Alquran di Swedia sejak tahun lalu yang mengundang kecaman negara-negara Muslim, termasuk Indonesia. Dia sengaja menggelar aksinya di wilayah-wilayah yang memiliki populasi Muslim banyak sebagai bentuk provokasi. Pemerintah Swedia memberi izin pembakaran Alquran itu atas dasar kebebasan berpendapat. 

Namun aksi serupa pada awal tahun ini di luar kedubes di Stockholm membuat Turki semakin marah. Pasalnya ada motif lain di balik aksi Paludan membakar Alquran yakni memprotes penolakan Turki atas keanggotaan Swedia di NATO. Paludan juga mendukung para aktivis Partai Pekerja Kurdistan (PKK), organisasi yang masuk dalam daftar teroris oleh Turki dan Uni Eropa.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut