Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Membaca Motif Bantuan China di Balik Jatuhnya Heli dan Jet Tempur AS di Laut China Selatan
Advertisement . Scroll to see content

Uang Angpao Rp37 Juta Ditilep, Anak Kembar Ini Gugat Ayah ke Pengadilan

Minggu, 22 Januari 2023 - 17:21:00 WIB
Uang Angpao Rp37 Juta Ditilep, Anak Kembar Ini Gugat Ayah ke Pengadilan
Anak kembar di China menggugat ayah mereka karena mengambil uang angpao Rp37 juta (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Rakyat Kota Bizhou, Jiangsu, pada 14 Januari 2023 memutuskan Zhou harus mengembalikan 8.000 yuan serta 8.800 yuan masing-masing kepada Muxiang dan Mufei, kini keduanya berusia 13 tahun.

Dia harus membayar semua uang itu dalam waktu 15 hari setelah putusan hakim dibuat.

Hakim mengatakan, uang dalam amplop merah diberikan sebagai hadiah untuk liburan Tahun Baru Imlek saat itu. Oleh karena itu uang tersebut milik sah sang kembar. Namun, karena kedua penggugat belum cukup umur, uang dikembalikan Zhou kepada ibu mereka.

Berdasarkan aturan di China, orang tua berhak membantu anak di bawah usia 8 tahun untuk mengelola uang mereka. Meski demikian orang tua tidak boleh menggunakan tanpa persetujuan pemilik.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut