Untuk Pertama Kali, Etnis Minoritas Ainu Diakui oleh Pemerintah Jepang
TOKYO, iNews.id - Pemerintah Jepang memperkenalkan undang-undang untuk mengakui etnis minoritas Ainu di negara itu sebagai penduduk "asli". Ini merupakan pengakuan untuk pertama kalinya, setelah puluhan tahun diskriminasi terhadap kelompok itu.
Warga Ainu kebanyakan tinggal di Hokkaido utara. Mereka sejak lama menderita akibat kebijakan paksa untuk saling membaur.
"Penting untuk melindungi kehormatan dan martabat rakyat Ainu dan menyerahkan mereka kepada generasi berikutnya untuk mewujudkan masyarakat yang dinamis dengan nilai-nilai yang beragam," kata juru bicara pemerintah, Yoshihide Suga, seperti dilaporkan AFP, Jumat (15/2/2019).
"Hari ini kami membuat keputusan kabinet tentang undang-undang untuk melanjutkan dengan kebijakan untuk menjaga kebanggaan rakyat Ainu."
RUU ini merupakan yang pertama yang mengakui Ainu sebagai "masyarakat adat" dan menyerukan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan berwawasan maju, termasuk langkah-langkah untuk mendukung masyarakat dan meningkatkan ekonomi dan pariwisata lokal.