Uzbekistan Bakal Amendemen UUD, Kembali Perpanjang Jabatan Presiden dari 5 Jadi 7 Tahun
TASHKENT, iNews.id – Uzbekistan bakal memperpanjang masa jabatan presidennya dari lima menjadi tujuh tahun. Sebuah klausul tentang perubahan aturan itu telah dimasukkan dalam rancangan amendemen Konstitusi Republik Uzbekistan yang diumumkan pada Rabu (15/3/2023).
Pekan lalu, DPR Uzbekistan memutuskan untuk menjadwalkan referendum tentang konstitusi baru pada 30 April. Menurut rencana, ada 27 pasal baru yang akan ditambahkan ke dalam versi baru undang-undang dasar negara itu. Jika amandemen rampung, maka ada sebesar 65 persen dari konstitusi Uzbekistan yang diperbarui.
Pasal 90 konstitusi saat ini menetapkan bahwa presiden Uzbekistan dipilih setiap lima tahun.
Pada April 2002, Parlemen Uzbekistan memutuskan untuk memperpanjang kekuasaan presiden pertama negara itu, Islam Karimov, dari lima tahun menjadi tujuh tahun. Pada Desember 2011, konstitusi diamandemen untuk memangkas masa jabatan presiden dari tujuh kembali menjadi lima tahun.