Vietnam Minta Malaysia Bebaskan Warganya Terduga Pembunuh Kim Jong Nam
HANOI, iNews.id – Pemerintah Vietnam meminta Malaysia untuk membebaskan warganya yang dituduh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un.
Permintaan itu disampaikan Vietnam sehari setelah Malaysia membebaskan Siti Aisyah, perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Doan Thi Huong dan Siti Aisyah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan racun berbahaya VX, di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Pada Senin (11/3), Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Siti Aisyah dari tuntutan, tetapi tidak demikian dengan Huong.
Berdasarkan laporan kantor berita Vietnam, Menteri Luar Negeri Vietnam, Pham Binh Minh sudah menghubungi menteri luar negeri Malaysia dan meminta agar Doan Thi Huong juga dibebaskan.
"Dia meminta Malaysia untuk memastikan pengadilan yang adil, dan membebaskan Doan Thi Huong," demikian laporan radio Voice of Vietnam, seperti dilaporkan AFP, Rabu (13/3/2019).
Huong dijadwalkan untuk hadir di pengadilan pada Kamis setelah pengacaranya meminta jaksa agung untuk menarik dakwaan pembunuhannya. Jaksa penuntut dapat memutuskan kemudian memberi tahu pengadilan apakah permintaan itu dipenuhi atau tidak.
Telepon dari menteri luar negeri Vietnam ini merupakan langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya, karena Vietnam cenderung tidak pernah terlibat dalam proses hukum kasus kriminal yang menjerat warganya di luar negeri.
Vietnam juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan publik terkait Huong hingga Selasa kemarin.
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad mengatakan, keputusan untuk membebaskan Siti Aisyah sejalan dengan hukum Malaysia.
Huong dan Siti secara konsisten menyangkal tuduhan pembunuhan dan mengaku dijebak untuk program reality show televisi. Mereka dituduh mengusap wajah Kim Jong Nam menggunakan sapu tangan yang sudah dilumuri sat kimia pelumpuh saraf VX.
Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa penuntut Pengadilan Tinggi Shah Alam mencabut dakwaan dan hakim memutus perempuan 26 tahun itu bebas pada Senin (11/3/2019).
Editor: Nathania Riris Michico