Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Istri Nabi Muhammad SAW, Profil, Kepribadian dan Perjuangannya dalam Islam
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Bebaskan WNI yang Dituduh Membunuh Kim Jong Nam

Senin, 11 Maret 2019 - 10:08:00 WIB
Malaysia Bebaskan WNI yang Dituduh Membunuh Kim Jong Nam
Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur pada 11 Maret 2019 setelah persidangannya atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. FOTO: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SHAH ALAM, iNews.id - Warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, dibebaskan Senin (11/3/2019). Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, seperti dilaporkan AFP.

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan terhadap Siti Aisyah.

"Dia bisa pergi sekarang," tambah Hakim.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan. Dia mengatakan Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

Usai persidangan, Kirana langsung dibawa ke kantor Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, dia akan dipulangkan ke Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut