Malaysia Bebaskan WNI yang Dituduh Membunuh Kim Jong Nam
 
                 
                SHAH ALAM, iNews.id - Warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, dibebaskan Senin (11/3/2019). Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya.
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, seperti dilaporkan AFP.
 
                                Hakim menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan terhadap Siti Aisyah.
"Dia bisa pergi sekarang," tambah Hakim.
 
                                        Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan. Dia mengatakan Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.
Usai persidangan, Kirana langsung dibawa ke kantor Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, dia akan dipulangkan ke Indonesia.