Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di Bloomberg New Economy, Jokowi Prediksi Revolusi Robot Humanoid 5-15 Tahun ke Depan
Advertisement . Scroll to see content

Viral 5 TKI di Singapura Baku Hantam gegara Video TikTok, Dihukum Denda Rp12 Juta

Selasa, 28 Januari 2025 - 10:44:00 WIB
Viral 5 TKI di Singapura Baku Hantam gegara Video TikTok, Dihukum Denda Rp12 Juta
Lima orang TKI atau pekerja migran Indonesia dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp12 juta setelah terlibat perkelahian di Singapura (Foto: CNA)
Advertisement . Scroll to see content

Perkelahian yang terjadi pada 19 Mei 2024 itu terjadi setelah Sriani mengunggah video di TikTok yang menghina Sulastri. Akibatnya, hubungan kedua kelompok tidak baik.

Sriani diserang oleh tiga PMI lainnya pada pukul 14.20 waktu setempat di Paya Lebar Square. Dia tertidur di tempat itu bersama Maesaroh setelah menghadiri pesta beberapa jam sebelumnya.

Terjadi perkelahian sengit antara kedua kelompok PMI tersebut di tempat umum hingga menarik perhatian puluhan orang di lokasi yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Hukuman bagi kelima PMI itu tergolong ringan. Berdasarkan undang-undang di Singapura terwakwa kasus perkelahian bisa dihukum penjara maksimal 1 tahun, denda hingga 5.000 dolar, atau keduanya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut