Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumat Berkah! Dikepoin 315 Juta Orang, Aura Kasih Malah Bagi-Bagi Rezeki Endorse Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Viral, ^Mark Zuckerberg^ Gugat Mark Zuckerberg

Sabtu, 06 September 2025 - 13:53:00 WIB
Viral, ^Mark Zuckerberg^ Gugat Mark Zuckerberg
Mark S Zuckerberg diguguat seorang pengacara AS yang memiliki nama mirip dengannya (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Seorang pengacara asal Indiana, Amerika Serikat, Mark S Zuckerberg, menggugat Meta Platforms karena akun Facebook dan Instagram-nya kerap diblokir. Meta memblokir akun tersebut karena memiliki nama yang mirip dengan sang pemilik perusahaan raksasa teknologi itu, Mark E Zuckerberg.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Marion, sang pengacara mengatakan akun pribadi dan kantornya dinonaktifkan beberapa kali antara tahun 2022 hingga 2025. Secara total, akun pribadinya dinonaktifkan sembilan kali sementara akun kantor pengacaranya dihapus lima kali. 

Hal ini tidak hanya mengganggu komunikasi dengan klien tapi membuang hampir 11.000 dolar AS yang dia belanjakan untuk iklan di Facebook.

Dia menuduh Meta melakukan kelalaian dan pelanggaran kontrak. Perusahaan itu dianggap gagal membedakan antara pengguna dengan nama yang mirip serta salah dalam menangani proses moderasinya.

Mark S Zuckerberg mengibaratkan pemblokiran akunnya dengan membeli papan reklame lalu menyuruh seseorang menutupinya dengan selembar kain.

Meta telah mengaktifkan kembali akun Mark S Zuckerberg. Perusahaan mengakui akun tersebut dinonaktifkan karena kesalahan internal. Namun sang pengacara tetap akan menuntut ganti rugi, dengan alasan apa yang dialaminya merusak bisnis dan reputasinya.

Kasus ini menjadi viral di dunia maya. Netizen meramaikan "Mark Zuckerberg menggugat Mark Zuckerberg". 
Mengomentari berbagai posting-an netizen, sang pengacara mengatakan jika Mark E Zuckerberg mau meminta maaf secara langsung atau mengundang ke kapal pesiarnya, dia akan mencabut gugatan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut