Viral Video Penganiayaan TKI di Hong Kong, Pelaku Pikun
HONG KONG, iNews.id - Majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong menjalani pemeriksaan di kantor polisi sejak Kamis 1 Maret 2018 malam. Dia dijemput petugas kejahatan siber kepolisian Hong Kong dari rumahnya.
Kepada petugas, perempuan berusia 79 tahun itu mengaku tak bisa mengingat apa yang terjadi. Bahkan, dia tak merasa menganiaya asisten rumah tangganya, yakni perempuan berusia 35 tahun. Penganiayaan itu terjadi di rumahnya di Wong Tai Sin dan terekam kamera telepon genggam korban.
Dilaporkan South China Morning Post, Jumat (2/3/2018), pelaku menderita demensia atau biasa dikenal dengan pikun sejak beberapa tahun lalu dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan medis.
Polisi pun membolehkannya pulang pada Jumat pagi, namun dia tetap harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, pascapenganiayaan, korban meninggalkan rumah majikannya. Perempuan berusia 35 tahun itu tinggal sementara di flat di Grand View Garden, Jalan Po Kong Village.