Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siasat Hamas Kelabui Israel, Bikin Jenazah Sandera Tiruan demi Keamanan
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Hakim Ketua ICC yang Tangani Kasus Kejahatan Perang Netanyahu Diganti

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 03:05:00 WIB
Waduh, Hakim Ketua ICC yang Tangani Kasus Kejahatan Perang Netanyahu Diganti
Pengadilan Kriminal Internasional mengganti hakim ketua yang menangani kasus kejahatan perang terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengganti hakim ketua yang menangani kasus kejahatan perang terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Presiden ICC mengklaim, hakim ketua asal Rumania Iulia Motoc meminta untuk diganti dengan alasan kesehatan. Posisinya langsung diganti oleh hakim asal Slovenia, Beti Hohler.

Pergantian ini jelas akan berdampak pada penundaan penanganan kasus tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza melibatkan Netanyahu dan Gallant.

Jaksa penuntut pada Mei lalu sudah meminta kepada hakim untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Selain itu ada tiga pejabat Hamas yang juga diajukan, yakni Ismail Haniyeh, Yahya Sinwar, dan Mohammed Deif. Ketiganya telah dibunuh oleh Israel, meski sejauh ini Hamas belum mengonfirmasi kematian Deif.

Jaksa ICC menilai ada alasan yang masuk akal bahwa para pejabat Israel maupun Hamas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Namun penggantian hakim ketua semakin menunda keputusan yang akan dikeluarkan di saat korban kebrutalan Israel di Gaza terus berjatuhan. Hakim ketua yang baru membutuhkan waktu untuk mengejar ketertinggalan dalam pengajuan kasus ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut