Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Tegaskan RI Tak Akan Berlutut dan Mengemis soal Tarif Trump
Advertisement . Scroll to see content

Wah! Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Perang Tarif Trump

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:29:00 WIB
Wah! Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Perang Tarif Trump
Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Rabu (28/5), membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump yang menerapkan tarif masuk besar terhadap banyak negara (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Pengadilan AS, Rabu (28/5/2025), membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump yang menerapka tarif masuk besar terhadap banyak negara. Panel hakim menyebut Trump telah melampaui kewenangannya dengan mengenakan bea masuk kepada negara-negara yang mengekspor lebih banyak produk ke AS ketimbang mengimpornya.

Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di Manhattan, New York, menyatakan berdasarkan Konstitusi AS, Kongreslah yang memiliki kewenangan khusus untuk menentukan perdagangan dengan negara lain, meski tidak mengenyampingkan bahwa presiden memiliki wewenang dalam kondisi darurat untuk melindungi perekonomian AS.

"Pengadilan tidak memutuskan kebijaksanaan atau kemungkinan efektivitas penerapan tarif oleh Presiden sebagai daya ungkit. Penarapan tersebut tidak diperbolehkan, bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena (hukum federal) tidak mengizinkannya," demikian hasil putusan tetap panel tiga hakim, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (29/5/2025).

Para hakim juga memerintahkan Trump untuk mengeluarkan instruksi presiden baru yang mewakili hasil putusan tersebut dalam waktu 10 hari. 

Trump Ajukan Banding

Pemerintahan Trump langsung merespons putusan Pengadilan Perdagangan Internasional tersebut dengan mengajukan banding serta mempertanyakan kewenangan pengadilan dalam menangani perkara ini. Pengadilan ini menangani perselisihan melibatkan perdagangan internasional dan hukum bea cukai. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut