Wah, Suku Ini Bolehkan Suami Nikahi Saudara Kandung Istri dan Tinggal Serumah
HANOI, iNews.id - Suku minoritas di Vietnam ini menerapkan dan mempertahankan tradisi yang bagi sebagian orang nyeleneh. Para suami di suku bernama Ta Oi itu boleh menikah lagi dengan saudara kandung istrinya.
Suku Ta Oi mendiami desa kecil di Distrik A Luoi, Provinsi Thua Thien Hue, Vietnam. Lokasi itu merupakan daerah pegunungan.
Karen Penh, seorang pria Ta Oi tinggal bersama dua istrinya yang merupakan saudara kandung. Mereka tinggal satu atap dan merawat 17 anak hingga 2018 lalu.
Penh mengatakan kepada Tuoi Tre News, dia pertama kali menikah pada usia 20 tahun. Beberapa tahun kemudian dia menikah lagi dengan adik iparnya.
Semua proses itu disetujui oleh keluarga dari kedua pihak karena sudah menjadi tradisi. Bahkan Penh menikah lagi dengan adik ipar lainnya, namun perempuan itu telah meninggal. Penh memiliki 7 anak dari istri pertama, 6 anak dari istri kedua, dan 4 anak dari istri ketiga.