Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Didenda Rp3,5 Juta karena Langgar Lockdown

Selasa, 28 April 2020 - 14:06:00 WIB
Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Didenda Rp3,5 Juta karena Langgar Lockdown
Wamenkes Malaysia Noor Azmi Ghazali didenda Rp3,5 juta karena melanggar lockdown (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

Semua terdakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 2020 tentang tindakan di wilayah yang terinfeksi.

Dalam dokumen dakwaan disebutkan, 15 orang tersebut kedapatan melakukan kegiatan di lokasi yang masuk zona infeksi.

Saat itu Noor Azmi dan Razman mengunjungi Klinik Kesehatan Lenggong untuk mengecek persiapan otoritas kesehatan setempat menangani wabah virus corona.

Pelanggaran mereka bukan terkait dengan aktivitas tersebut, namun setelah itu mereka makan bersama di Kampung Luat Lenggong.

Foto saat mereka makan bersama diunggah di akun Facebook Noor Azmi, namun dihapus setelah memicu kecaman netizen.

Sementara itu Noor Azmi meminta maaf dan berjanji akan memperbaiki diri setelah kejadian ini.

“Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permintaan maaf dan terima kash kepada siapa saja yang mendukung saya. Saya akan mematuhi hukum dan yurisdiksi di negara ini. Saya akan melakukan yang lebih baik untuk pelayanan kesehatan bagi warga Malaysia," katanya, dikutip dari The Star.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut