Warga Indonesia Sudah Divaksin Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina mulai 29 November
SINGAPURA, iNews.id - Singapura memperlonggar aturan masuk bagi pelancong asing dari lima negara, termasuk Indonesia. Pendatang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 tak perlu karantina lagi setibanya di Singapura atau disebut skema Vaccinated Travel Lane (VTL).
Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran mengatakan, pelonggaran bagi pelaoncong asal Indonesia dan India berlaku mulai 29 November, sementara bagi pendatang asal Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar, berlaku mulai 6 Desember.
Dia menegaskan semua negara yang mendapat pelonggaran merupakan tujuan penting. Sebut saja India yang menyumbang sekitar 7 persen dari kedatangan penumpang di Bandara Changi pada 2019.
Lima negara tersebut, lanjut Iswaran, berada dalam Kategori II klasifikasi risiko Covid-19 berdasarkan Kementerian Kesehatan. Negara yang masuk klasifikasi Kategori II berarti kasus Covid-19-nya sama atau lebih rendah daripada Singapura.
Dia berharap pelonggaran ini bisa menambah kedatangan para pelancong asing mulai awal bulan depan.
Rincian lebih lanjut mengenai skema VTL bagi lima negara tersebut akan segera diumumkan.