Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Wartawan Dipenjara 2 Tahun Gara-Gara Salah Tulis Berita soal Virus Corona

Jumat, 22 Mei 2020 - 15:06:00 WIB
Wartawan Dipenjara 2 Tahun Gara-Gara Salah Tulis Berita soal Virus Corona
Seorang editor media online di Myanmar dipenjara 2 tahun karena menyebut ada korban meninggal akibat virus corona di negaranya (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

YANGON, iNews.id - Seorang wartawan di Myanmar dijatuhi vonis hukuman penjara 2 tahun karena salah menulis berita soal virus corona.

Editor berita Zaw Ye Htet ditangkap pada 13 Mei atau di hari yang sama saat media online-nya, Dae Pyaw, membuat artikel tentang adanya satu korban meninggal akibat Covid-19 di Negara Bagian Karen.

Pada 20 Mei dia menjalani sidang vonis yang memberinya hukuma 2 tahun kurungan. Anehnya, proses persidangan Zaw berlangsung kilat, padahal biasanya bisa memakan waktu berbulan-bulan. Tidak ada penjelasan mengapa persidangan berlangsung begitu cepat.

“Dia dijatuhi hukuman sesuai Pasal 505 (b) yakni 2 tahun penjara," kata pengacaranya, Myint Thuzar Maw, dikutip dari AFP, Jumat (22/5/2020).

Pasal 505 ayat B terkenal kejam karena menjatuhkan hukum pada kasus samar-samar. Pasal ini sering dikenakan kepada kepada jurnalis dan aktivis karena membuat pernyataan yang menyebabkan ketakutan atau kekhawatiran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut