WNI Dilarang Masuk Turki, Kedubes: Informasi Itu Tak Akurat
Terkait larangan masuk dari berbagai negara, Pemerintah Indonesia sejak 2 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan juga telah membatasi warga asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan, warga asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI.
Namun, ada beberapa kelompok warga asing yang masuk pengecualian. Di antaranya adalah anak berkebangsaan ganda yang tercatat sebagai WNI; pemegang izin tinggal terbatas (Kitas) dan izin tinggal tetap (Kitap) yang masih berlaku, dan; pemegang visa diplomatik atau visa dinas. Selanjutnya, tenaga bantuan medis, bantuan kemanusiaan, dan pekerja alat angkut, serta warga asing yang bekerja untuk proyek strategis nasional juga termasuk dalam pengecualian ini.
Meskipun masuk pengecualian, warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya menunjukkan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas masing-masing negara dan surat pernyataan bersedia karantina selama 14 hari.
Editor: Ahmad Islamy Jamil