Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

WNI Ditahan Imigrasi AS dan Visa Pelajarnya Dicabut, Diduga karena Ikut Demo Black Lives Matter

Senin, 14 April 2025 - 19:42:00 WIB
WNI Ditahan Imigrasi AS dan Visa Pelajarnya Dicabut, Diduga karena Ikut Demo Black Lives Matter
Seorang WNI, Aditya Wahyu Harsono, ditangkap oleh petugas Imigrasi AS di Marshall, Negara Bagian Minnesota, diduga karena pernah ikut demo Black Lives Matter pada 2021. (Foto: Istimewa/The Minnesota StarTribune)
Advertisement . Scroll to see content

Gad dalam sebuah wawancara mengatakan, pejabat federal tampaknya lebih mempermasalahkan latar belakang Aditya dalam aksi protes politik kliennya daripada catatan kriminalnya.

"Mereka menjadikan insiden protes itu sebagai bukti pertama dalam dokumen penolakan jaminan, bukan dakwaan pelanggaran atas kerusakan properti," katanya.

Sementara Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pada bulan Maret lalu, negara berhak untuk mencabut visa mahasiswa yang berpartisipasi dalam gerakan yang terlibat dalam melakukan hal-hal seperti merusak universitas, melecehkan mahasiswa, menduduki gedung, dan membuat keributan.

Datang ke AS Satu Dekade Lalu

Aditya Wahyu Harsono pertama kali datang ke Amerika Serikat satu dekade lalu secara legal dengan visa pelajar. Dia menyelesaikan pendidikan sarjana dan mendapatkan gelar master bisnis di Southwest Minnesota State University pada tahun 2023. 

Salah satu profesornya dalam surat untuk mendukung Aditya mendapat kewarganegaraan AS menulis, saat pria itu di SMSU, dia dipercaya menjadi manajer rak makanan di kampus. Dia bekerja sebagai manajer rantai pasokan di Marshall melalui Pelatihan Praktik Opsional. Ini merupakan program yang memungkinkan mahasiswa internasional memperoleh izin tinggal resmi setelah lulus untuk bekerja sesuai bidang studi mereka.

Gad, pengacara Aditya dalam sidang hari Kamis lalu mengatakan, kliennya tidak berisiko melarikan diri. Sementara Hakim imigrasi, Sarah Mazzie, setuju dengan pengacara Aditya Wahyu Harsono dan memutuskan dia dibebaskan dengan jaminan sebesar 5.000 dolar AS. 

Namun, kebahagiaan pasangan itu tidak berlangsung lama. Departemen Keamanan Dalam Negeri mengajukan banding atas keputusan tersebut dan berhasil menangguhkan perintah pembebasan Aditya Wahyu Harsono selama 10 hari.

Sementara Peyton menyayangkan sikap pemerintah AS yang tidak membebaskan suaminya.

"Hal itu membuat hidup kami kacau. Semua ini hanya membuang-buang uang pembayar pajak," kata Peyton Harsono. 

Peyton akhirnya bisa melihat suaminya pertama kali setelah ditangkap imigrasi pada 29 Maret. Pertemuan mereka dihalangi kaca plexiglass di penjara Kandiyohi County. Selama beberapa menit pertemuan itu, Peyton dan suaminya hanya bisa menangis.

"Dia (Aditya Wahyu Harsono) hanya mengatakan, dia tidak mengerti apa yang sedang terjadi. Dia minta maaf telah meninggalkan kami, dan dia merindukan kami," kata Peyton.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut