WNI Ditangkap di Thailand atas Tuduhan Menjual Senjata dan Bahan Peledak
BANGKOK, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bangkok, Thailand, atas tuduhan memiliki dan menjual senjata serta amunisi ilegal. Selain itu petugas juga menangkap seorang warga Singapura.
Dikutip dari The Nation, Sabtu (5/9/2020), WNI dengan inisial A (32) serta warga Singapura, B (26), ditangkap divisi patroli dan operasi khusus kepolisian (191) di sebuah kondominium kawasan Sutthisan, Distrik Huay Khwang.
Polisi mendapat laporan mengenai penjualan senjata ilegal yang mengarah ke mobil Mercedes-Benz merah milik B. Pelat nomor dan registrasinya ternyata palsu.
Dari penggeledahan di tempat tinggal pelaku, polisi mendapati tujuh pucuk pistol, 584 butir peluru, granat M67, granat asap KM18, serta dua flash bang.
Dua pelaku menjual senjata dan bahan peledak kepada orang asing melalui aplikasi Line dan WeChat, sementara pelanggan membayar pakai bitcoin.
Berdasarkan penelusuran petugas, para pelaku memasuki Thailand menggunakan visa pelajar pada 2019 dan telah menyewa kamar di kondominium sejak Juni lalu dengan biaya sewa 13.000 baht per bulan.
Mereka didakwa memiliki dan menjual senjata serta bahan peledak tanpa izin. Bink dikenakan dakwaan tambahan karena memalsukan dokumen resmi pemerintah untuk mobil yang dimilikinya.
Editor: Anton Suhartono