Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Ke-2 Korsel yang Dimakzulkan, Tak Dapat Uang Pensiun
SEOUL, iNews.id - Yoon Suk Yeol menjadi presiden kedua Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan. Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan Yoon dalam sidang pada Jumat (4/4/2025), berdasarkan permintaan parlemen Majelis Nasional.
Presiden Korsel sebelumnya yang dimakzulkan adalah Park Geun Hye yakni pada 2017. Politikus perempuan itu didakwa memanfaatkan ajudannya, Choi Soon Sil, untuk mengumpulkan dana guna menghadapi pemilihan presiden saat itu.
Yoon dimakzulkan terkait penerapan status daurat militer pada 3 Desember 2024, namun hanya berlaku sekitar 6 jam sebelum dibatalkan oleh parlemen. Kemudian pada pertengahan Desember, parlemen, yang dikuasai kubu oposisi, mengajukan pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan melakukan pemberontakan dan melanggar UUD.
Dengan pemakzulan ini Yoon tak berhak mendapat fasilitas negara lagi, termasuk uang pensiun sebesar 95 persen dari gaji terakhir yang diterimanya. Selain itu Yoon juga tak bisa mendapat fasilitas empat orang staf, kantor, tunjangan perawatan medis, serta tidak bisa dimakamkan di pemakaman nasional.
Semua fasilitas itu hanya diberikan kepada mantan presiden yang menyelesaikan masa jabatan 5 tahun secara baik-baik, tak terlibat skandal, apalagi dimakzulkan.