Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Ke-2 Korsel yang Dimakzulkan, Tak Dapat Uang Pensiun
Meskipun demikian, Yoon akan tetap mendapat fasilitas pengamanan sebagai mantan presiden. Hanya saja level perlindungan akan dikurangi secara signifikan dibandingkan saat menjabat. Yoon dan mantan Ibu Negara Kim Keon Hee berhak mendapat perlindungan dari paspampres, Dinas Keamanan Presiden (PSS), selama 5 tahun. Periode tersebut bisa diperpanjang jika dianggap penting.
Selain itu paspampres hanya menjaga kediaman, bukan pengawalan saat bepergian atau melekat.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini disampaikan beberapa bulan setelah Majelis Nasional memakzulkan Yoon, tepatnya pada 14 Desember 2024. Yoon menjabat kurang dari 3 tahun atau sejak Mei 2022, dari masa jabatan semestinya 5 tahun.
Sesuai UU yang berlaku, Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) dalam waktu 60 hari.
Editor: Anton Suhartono