Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kumpulkan Ketua PWNU, Gus Yahya Tegaskan Tolak Mundur dari Ketua Umum PBNU
Advertisement . Scroll to see content

Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Ke-2 Korsel yang Dimakzulkan, Tak Dapat Uang Pensiun

Jumat, 04 April 2025 - 11:07:00 WIB
Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Ke-2 Korsel yang Dimakzulkan, Tak Dapat Uang Pensiun
Yoon Suk Yeol menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulkan (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun demikian, Yoon akan tetap mendapat fasilitas pengamanan sebagai mantan presiden. Hanya saja level perlindungan akan dikurangi secara signifikan dibandingkan saat menjabat. Yoon dan mantan Ibu Negara Kim Keon Hee berhak mendapat perlindungan dari paspampres, Dinas Keamanan Presiden (PSS), selama 5 tahun. Periode tersebut bisa diperpanjang jika dianggap penting.

Selain itu paspampres hanya menjaga kediaman, bukan pengawalan saat bepergian atau melekat.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini disampaikan beberapa bulan setelah Majelis Nasional memakzulkan Yoon, tepatnya pada 14 Desember 2024. Yoon menjabat kurang dari 3 tahun atau sejak Mei 2022, dari masa jabatan semestinya 5 tahun.

Sesuai UU yang berlaku, Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) dalam waktu 60 hari.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut