Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kumpulkan Ketua PWNU, Gus Yahya Tegaskan Tolak Mundur dari Ketua Umum PBNU
Advertisement . Scroll to see content

Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Ke-2 Korsel yang Dimakzulkan, Tak Dapat Uang Pensiun

Jumat, 04 April 2025 - 11:07:00 WIB
Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Ke-2 Korsel yang Dimakzulkan, Tak Dapat Uang Pensiun
Yoon Suk Yeol menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulkan (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Yoon Suk Yeol menjadi presiden kedua Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan. Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan Yoon dalam sidang pada Jumat (4/4/2025), berdasarkan permintaan parlemen Majelis Nasional.

Presiden Korsel sebelumnya yang dimakzulkan adalah Park Geun Hye yakni pada 2017. Politikus perempuan itu didakwa memanfaatkan ajudannya, Choi Soon Sil, untuk mengumpulkan dana guna menghadapi pemilihan presiden saat itu.

Yoon dimakzulkan terkait penerapan status daurat militer pada 3 Desember 2024, namun hanya berlaku sekitar 6 jam sebelum dibatalkan oleh parlemen. Kemudian pada pertengahan Desember, parlemen, yang dikuasai kubu oposisi, mengajukan pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan melakukan pemberontakan dan melanggar UUD.

Dengan pemakzulan ini Yoon tak berhak mendapat fasilitas negara lagi, termasuk uang pensiun sebesar 95 persen dari gaji terakhir yang diterimanya. Selain itu Yoon juga tak bisa mendapat fasilitas empat orang staf, kantor, tunjangan perawatan medis, serta tidak bisa dimakamkan di pemakaman nasional.

Semua fasilitas itu hanya diberikan kepada mantan presiden yang menyelesaikan masa jabatan 5 tahun secara baik-baik, tak terlibat skandal, apalagi dimakzulkan.

Meskipun demikian, Yoon akan tetap mendapat fasilitas pengamanan sebagai mantan presiden. Hanya saja level perlindungan akan dikurangi secara signifikan dibandingkan saat menjabat. Yoon dan mantan Ibu Negara Kim Keon Hee berhak mendapat perlindungan dari paspampres, Dinas Keamanan Presiden (PSS), selama 5 tahun. Periode tersebut bisa diperpanjang jika dianggap penting.

Selain itu paspampres hanya menjaga kediaman, bukan pengawalan saat bepergian atau melekat.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini disampaikan beberapa bulan setelah Majelis Nasional memakzulkan Yoon, tepatnya pada 14 Desember 2024. Yoon menjabat kurang dari 3 tahun atau sejak Mei 2022, dari masa jabatan semestinya 5 tahun.

Sesuai UU yang berlaku, Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) dalam waktu 60 hari.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut