1 Siswa SD Bekasi Jadi ABH Kasus Perundungan Fatir, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan siswa SD di Bekasi berinisial L (12) jadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap Fatir Arya Adinata. Korban dan ABH merupakan siswa SDN Jatimulya 09 Kabupaten Bekasi.
Fatir merupakan korban bullying dengan cara di-sliding oleh teman-temannya. Keluarga meyakini perundungan tersebut menjadi penyebab Fatir cedera serius dan memicu kanker tulang hingga meninggal dunia pada Kamis (7/12/2023).
“Betul (satu anak ditetapkan ABH), ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Dia mengatakan, berkas perkara kasus perundungan terhadap Fatir telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
“Kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Fatir, Mila Ayu Dewata Sari, mengatakan seharusnya polisi menggelar proses rekonstruksi setelah penetapan ABH. Namun, belum sempat proses tersebut dilakukan, Fatir dinyatakan meninggal dunia.