10 Anak Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Kota Bekasi Dipulangkan
JAKARTA, iNews.id - Polisi melepas 10 anak tersangka penyerangan Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka telah dijemput oleh orang tuanya untuk kembali ke rumah.
"Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Bayu Pratama Gubunagi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Dia menjelaskan, proses hukum yang dimaksud yakni dilakukan secara diversi sesuai sistem peradilan pidana anak. Keputusan akhir itu diapresiasi oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian.
"Diversi dan sudah ada penetapan anak-anak dibebaskan semuanya. Kita juga apresiasi teman-teman Polres gitu kan yang fokus terhadap perlindungan anak," kata Novrian.
Meski telah bebas, Novrian mengatakan 10 anak itu akan dibina. Dia berharap pihak sekolah ikut membina anak yang sebelumnya berhadapan dengan hukum ini.
"Nah kita kembalikan kepada orang tua, pembinaan sekolah, pembinaan linmas, dan kita mengimbau kepada para sekolah untuk anak-anak yang dipulangkan dan yang terlibat aksi demo untuk dibina dan tidak dikeluarkan," ujarnya.