10 Anggota Polres Bandara Soetta Dimutasi Gegara Langgar SOP
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 anggota polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dimutasi. Alasan pemindahan tugas tersebut karena mereka melanggar aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Polres Bandara Soekarno Hatta itu ada mutasi Kasat Narkoba dan beberapa anggota Satnarkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media saat sesi doorstop harian di Lobby Gedung Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Senin (3/1/2022).
Kesepuluh orang yang dimutasi, kata Endra, dipindahkan ke Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya.
"Kemudian mereka dipindahkan ke Polda Metro Jaya sebagai perwira atau bintara di bagian Yanma (Pelayanan Markas). Dalam rangka pemeriksaan, karena ada pelanggaran disiplin yang mereka lakukan dalam kegiatan kedinasan," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin yang mereka lakukan. Saat ini dalam pemeriksaan keseluruhan.
"Komitmen Kapolda Metro Jaya melakukan penegakan hukum terhadap seluruh anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran. Jadi punish dan reward diberikan secara berimbang," kata Endra Zulpan.
Adapun, kata Endra pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota Polres Bandara Soetta berkaitan dengan tugas kedinasan. Hal tersebut berakibat pada keputusan mutasi.
"Pelanggaran terkait tugas mereka, tentunya di bidang tugas mereka ada hal-hal pelanggaran disiplin terkait SOP tugas yang tidak dijalankan. Sehingga mereka dianggap melanggar, menyimpang, sehingga dilakukan pemeriksaan. Mereka sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan yang masih berlangsung sampai saat ini," tutup Endra.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak 10 anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
]
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/580/XII/KEP./2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Ida Bagus Putra Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada 24 Desember 2021 lalu.
Editor: Puti Aini Yasmin