Kapolresta Banda Aceh yang Diperiksa Propam terkait Dugaan Pelanggaran Dimutasi ke Yanma Polri
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap Kombes Andi Kirana dari jabatan Kapolresta Banda Aceh ke perwira menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.
Mutasi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/1878/VIII/KEP./2026, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri, per tanggal 30 Agustus 2026.
Mutasi ini diduga terkait dengan pemeriksaan terhadap Andi Kirana oleh Propam Polri bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir.
Keduanya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Namun, sampai saat ini Polri belum menjabarkan kasus yang dimaksud.
Adapun, jabatan yang ditinggalkan Andi Kirana akan diisi oleh Kombes Teguh Priambodo Nugroho yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Aceh.