10 Pejabat Lolos Tes Asesmen Kompetensi Sekda DKI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan tentang hasil tes asesmen kompetensi seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Deputi Gubernur DKI Jakarta 2020. Pengumuman tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 121 ayat (2) huruf a.
Sedikitnya ada 10 pejabat DKI yang lolos seleksi tersebut, yaitu Marullah Matali, Sri Haryati, Sigit Wijatmoko, Yusmada Faizal, Andri Yansyah, Dhany Sukma, Faisal Syafruddin, Bayu Meghantara, Edi Sumantri dan Arifin.
"Panitia Seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat sebagaimana implementasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan hasil rapat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Deputi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya 2020, Suharti di Jakarta.
Berikut pengumuman penetapan hasil tes asesmen kompetensi tersebut:
1. Nama peserta seleksi terbuka jabatan Sekda dan Deputi Gubernur DKI Jakarta yang dinyatakan lulus tes asesmen kompetensi adalah peserta dengan nilai asesmen kompetensi ≥ 68,00 sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini.
2. Proses seleksi terbuka untuk jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup tidak dapat dilanjutkan karena peserta yang lulus tes asesmen kompetensi (nilai asesmen kompetensi ≥ 68,00) kurang dari 3 calon.
3. Peserta seleksi terbuka yang dinyatakan lulus tes asesmen kompetensi berhak mengikuti tes wawancara, jadwal dan tempat pelaksanaan tes wawancara akan diinformasikan kemudian.
4. Peserta seleksi terbuka yang dinyatakan lulus tes asesmen kompetensi, namun tidak mengikuti tes wawancara, dianggap mengundurkan diri dan tidak diperkenankan mengikuti tahap selanjutnya.
5. Saat tes wawancara peserta diminta berpakaian batik, rapi sopan serta memakai sepatu. Peserta wajib mengikuti protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan kartu peserta ujian seleksi dan hadir 15 menit sebelum jadwal waktu wawancara dimulai.
6. Peserta seleksi terbuka yang nomor ujiannya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
7. Seluruh biaya akomodasi, transportasi dan biaya pribadi dibebankan kepada peserta.
8. Segala berita, informasi dan pengumuman lainnya akan diumumkan melalui website resmi https://seleksiterbuka.jakarta.go.id. dan www.bkddki.jakarta.go.id, panitia seleksi terbuka tidak bertanggung jawab atas berita informasi dan pengumuman yang disebarluaskan tanpa melalui website resmi tersebut
9. Kelalaian peserta dalam mengakses, mengunggah dan mengunduh berita, informasi serta pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
10. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Editor: Kurnia Illahi