10 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Ditangkap, Ini Masing-Masing Perannya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal yang membuka praktik di Jalan Percetakan Negara III, Rawasari, Jakarta Pusat. Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka pertama yang ditetapkan yaitu perempuan berinisial LA (52) yang merupakan pemilik klinik aborsi ilegal tersebut. LA juga menjadi otak pelaksanaan bisnis aborsi ilegal tersebut.
"Kemudian ada dokter yang melaksanakan aborsi berinisial DK, laki-laki berumur 30 tahun," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Polisi juga mengamankan tiga perempuan yang membantu proses aborsi. LL (50) membantu di ruang tindakan aborsi, YA (51) membantu proses penindakan aborsi, dan MM (38) bertugas melakukan USG.
Lalu tersangka NA (30) berjenis kelamin perempuan melaksanakan proses registrasi pasien dan menjalankan tugas kasir dan tersangka laki-laki RA (52) berperan menjaga pintu klinik.
Kemudian tersangka ED (28) bertugas sebagai tenaga kebersihan dan menjemput calon pasien serta tersangka SM (62) berperan melayan pasien. Polisi juga mengamankan satu pasien berinisial RS (25) yang saat ditangkap hendak melakukan aborsi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait praktik aborsi ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap para pelaku.
Klinik itu diketahui telah beroperasi sejak 2017 atau lebih dari tiga tahun lalu. Berdasarkan data sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020 lebih dari 32.000 pasien yang melakukan aborsi di klinik ilegal tersebut.
"Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien per bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien," ujar Yusri.
Para pelaku mempromosikan secara terbuka praktik aborsi ilegal tersebut melalui website dan media sosial yang mereka miliki. Calon pasien yang mendaftar di website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu orang untuk dijemput.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta tergantung
usia kandungan," ujar Yusri.
Dalam satu hari kata Yusri, para tersangka mampu melakukan aborsi terhadap 5-10 dengan omzet Rp10 juta sampai Rp15 juta. Keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua orang yang terlibat.
"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar Rp250.000 sehari," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Rizal Bomantama