10 Pengedar Narkoba di Bogor Dibekuk, Polisi Sebut 2.000 Orang Terselamatkan
Jumat, 21 Januari 2022 - 17:31:00 WIB
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menerangkan, para tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar. Ada juga yang bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika secara langsung.
Salah satu di antaranya adalah residivis dari kasus yang sama dan sempat menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di wilayah Bogor. Jaringan para tersangka juga bukan hanya di Bogor tetapi juga di Jakarta, Depok, Tangerang hingga Aceh.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 112 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Ilham.
Editor: Reza Fajri