Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Bogor Jamin Warga yang Lawan Begal Tak akan Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

10 Pengedar Narkoba di Bogor Dibekuk, Polisi Sebut 2.000 Orang Terselamatkan

Jumat, 21 Januari 2022 - 17:31:00 WIB
10 Pengedar Narkoba di Bogor Dibekuk, Polisi Sebut 2.000 Orang Terselamatkan
Pengungkapan kasus narkoba di Bogor (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menerangkan, para tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar. Ada juga yang bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika secara langsung.

Salah satu di antaranya adalah residivis dari kasus yang sama dan sempat menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di wilayah Bogor. Jaringan para tersangka juga bukan hanya di Bogor tetapi juga di Jakarta, Depok, Tangerang hingga Aceh.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 112 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Ilham.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut