Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!
Advertisement . Scroll to see content

11 Orang Terjaring OTT karena Buang Sampah Sembarangan di Depok

Senin, 10 Juni 2024 - 11:45:00 WIB
11 Orang Terjaring OTT karena Buang Sampah Sembarangan di Depok
Ilustrasi buang sampah sembarangan di pinggir jalan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Sebanyak 11 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan di Sukmajaya, Kota Depok. Kegiatan OTT ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Depok. 

"Ada 11 orang yang terjaring OTT buang sampah liar di wilayah Sukmajaya," kata Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Abdul mengatakan saat ini petugas menahan kartu identitas 11 orang tersebut. Mereka juga diberikan peringatan dan pembinaan. 

"Untuk sekarang hanya ditahan kartu identitas dan berikan peringatan dan pembinaan," ucapnya.

Pria disapa Abra ini pun mengaku tak segan akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi pembuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa denda Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.

"Orang yang membuang sampah tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta atau kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut