KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan ini dilakukan dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga sprindik tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Taufik dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/8/2026).
Terbitnya sprindik umum berarti KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Tiga sprindik itu mencakup dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada pejabat di KPP Madya Banjarmasin, dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain maupun pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).