JAKARTA, iNews.id - 11 warga negara asing (WNA) yang terlibat pengeroyokan terhadap lima personel Tim Siber Polda Metro Jaya diketahui tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan 11 WNA tersebut dititipkan kepada otoritas imigrasi disebabkan punya masalah izin tinggal.
Trump Perluas Larangan Perjalanan AS hingga Mencakup Suriah dan Palestina
"Ada 11 orang yang diamankan oleh petugas kepolisian, sekarang kuta sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi untuk kita titipkan di sana karena menyangkut masalah izin tinggal yang memang tidak ada," kata Yusri, Senin (29/6/2020).
Meski telah dititipkan kepada pihak imigrasi, Yusri memastikan proses hukum terhadap 11 WNA termasuk sembilan orang diantaranya berkewarganegaraan Nigeria tetap berjalan.
Video 9 WNA Nigeria Ditangkap Polisi akibat Keroyok 4 Anggota Cyber Crime
Otoritas imigrasi saat ini juga masih mendalami mengenai perihal izin tinggal 11 warga negara asing tersebut.
"Sambil berjalan laporan polisi sudah dibuat, proses selanjutnya sambil berjalan, untuk sementaa ini masih didalami oleh pihak imigrasi terkait izin tinggal di Indonesia,"ujarnya.
Buntut Pengeroyokan, Polisi Curiga Banyak WNA Ilegal di Apartemen Green Park Jakbar
Sebelumnya, sebanyak lima anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok oleh sekitar 60 WNA saat pengembangan dugaan kasus penipuan daring (online) dengan sasaran salah satu penghuni di Apartemen Green Park, Cengkarang, Jakarta Barat, Sabtu (27/6) sore.
Pengeroyokan dipicu oleh provokasi salah satu WNA penghuni apartemen yang menyebut personel kepolisian tersebut datang untuk merazia WNA sehingga memicu penyerangan hingga menyebabkan lima petugas menderita luka ringan.
Editor: Arif Budiwinarto
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku