Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 27 warga negara asing (WNA) di kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan karena penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Mereka juga diduga melakukan kejahatan siber berjenis love scamming.
"Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 WN asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming yang dilakukan secara terorganisasi dan lintas lokasi pada beberapa tempat di Tangerang dan Tangerang Selatan," kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Yuldi menambahkan, penangkapan terhadap 27 WNA China dilakukan di sejumlah titik berbeda. Pertama, 8 Januari 2026 terhadap 13 WN China dan 1 WN Vietnam di kawasan perumahan Gading Serpong, Tangerang. Kedua, pada 10 Januari 2026 sebanyak 7 WN China diamankan di kawasan Tangerang.
"Kemudian 16 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan berhasil mengamankan 4 orang WN RRT (China) di kawasan perumahan Tangerang. Lalu, 2 orang WN RRT lainnya kembali diamankan yang terdaftar dalam SOI atau Subject of Interest," ucapnya.