Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

12 Maling Motor Sindikat Lampung Dibekuk di Jakbar, Punya Safe House buat Kumpulkan Hasil Curian

Senin, 08 Mei 2023 - 13:15:00 WIB
12 Maling Motor Sindikat Lampung Dibekuk di Jakbar, Punya Safe House buat Kumpulkan Hasil Curian
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit sepeda motor berhasil disita Polsek Tambora," ucap Putra.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit motor, 5 kunci letter T, handphone, bodi motor, magnet pembuka kunci dan 7 pelat kendaraan hasil curian. 

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut