12 Pegawai Satpol PP Diduga Pembobol Bank Akhirnya Dipecat
JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI akhirnya dipecat. Belasan pegawai dari itu sudah dibebastugaskan sejak siang kemarin.
“SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).
Chaidir mengatakan, oknum Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat, kemudian disusul wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dalam pemecatan tersebut, pemerintah juga tidak memberikan uang pesangon kepada 12 orang itu.
“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat. Namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” ucapnya.
Chaidir menuturkan, belasan oknum itu dipecat untuk memudahkan penyelidikan oleh kepolisian. Keputusan itu menurutnya sudah berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta yang menyebutkan setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.
Berbeda bila status mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS). Chaidir menjelaskan, pemecatan PNS baru bisa dilakukan bila pemerintah menerima salinan keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah dari pengadilan.
Aturan tersebut sejalan dengan Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan, PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara (nonaktif) dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan seharusnya. “Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” kata dia.
Kasus ini bermula ketika ada seorang oknum anggota Satpol PP DKI diperiksa Polda Metro atas dugaan pembobolan Bank DKI. Dalam perkembangannya, kasus ini tidak dilakukan sendiri, namun oleh sejumlah orang. Nilai uang hasil pembobolan itu berkisar Rp32 miliar.
Peristiwa ini telah terjadi sejak Mei hingga Agustus. Awalnya, ada anggota yang salah memasukkan PIN saat menarik uang tunai dari ATM. Setelah PIN benar, ada uang keluar tetapi saldo tidak berkurang. Beberapa waktu kemudian, yang bersangkutan mengambil uang lagi dan saldonya tetap tidak berkurang lagi. Kejadian itu terus diulang pelaku seterusnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil