Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

126 Perusahaan di Jakarta Diberikan Peringatan terkait PSBB Corona

Jumat, 17 April 2020 - 14:19:00 WIB
126 Perusahaan di Jakarta Diberikan Peringatan terkait PSBB Corona
Ilustrasi, kawasan perkantoran di Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan peringatan kepada 126 perusahaan terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wabah virus corona (Covid-19). Perusahaan tersebut diimbau untuk mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan dalam pergub tersebut mengatur hanya perusahaan yang menyediakan kebutuhan dasar masyarakat diizinkan untuk tetap beroperasi.

"Untuk jenis usahanya (perusahaan yang diberikan peringatan) belum bisa diumumkan," ujar Andri di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Dia tidak mengungkapkan detail perusahaan mana saja yang diperingatan. Menurutnya, masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi. Perusahaan itu memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," ucapnya.

Selain 126 perusahaan diberikan peringatan, Pemprov DKI Jakarta telah menutup 23 perusahaan yang tersebar di 4 wilayah Jakarta. Di Jakarta Pusat 7 perusahaan, Jakarta Barat 11, Jakarta Utara 4 dan Jakarta Selatan 1.

Penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020. "23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut