Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar PSBB Corona
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19). Sanksi akan diberikan kepada perusahaan tersebut dalam bentuk evaluasi izin usaha.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, selama 4 hari penerapan PSBB di Jakarta, aktivitas masyarakat yang masuk ke Jakarta masih tinggi. Aktivitas tersebut lantaran perusahaan tidak menaati aturan PSBB.
"Tindakan tegas bisa bentuk evaluasi izin usaha. Bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kita bisa cabut izin usahanya," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, pelanggaran oleh perusahaan, yakni tidak menerapkan karyawan bekerja dari rumah. Padahal, pembatasan aktivitas karyawan di kantor dinilai penting demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Terkait dunia usaha banyak mereka ke Jakarta karena perusahaannya tidak mengurangki aktivitas pekerja di kantor. Ini menyalahi PSBB," katanya.
Editor: Kurnia Illahi