Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar PSBB Corona

Senin, 13 April 2020 - 19:23:00 WIB
Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar PSBB Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19). Sanksi akan diberikan kepada perusahaan tersebut dalam bentuk evaluasi izin usaha.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, selama 4 hari penerapan PSBB di Jakarta, aktivitas masyarakat yang masuk ke Jakarta masih tinggi. Aktivitas tersebut lantaran  perusahaan tidak menaati aturan PSBB.

"Tindakan tegas bisa bentuk evaluasi izin usaha. Bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kita bisa cabut izin usahanya," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, pelanggaran  oleh perusahaan, yakni tidak  menerapkan karyawan bekerja dari rumah. Padahal, pembatasan aktivitas karyawan di kantor dinilai penting demi  memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Terkait dunia usaha banyak mereka ke Jakarta karena perusahaannya tidak mengurangki aktivitas pekerja di kantor. Ini menyalahi PSBB," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut