1.308 Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Bogor
BOGOR, iNews.id - Sebanyak 1.308 buat knalpot bising atau brong berhasil disita dan dimusnahkan hasil operasi di wilayah Kota Bogor. Jumlah sitaan tersebut terhitung sejak periode 29 Maret-10 April 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan razia terhadap knalpot bising ini dilakukan setelah banyaknya masyarakat yang melapor karena terganggu. Dari laporan itu, pihaknya bersama aparat gabungan TNI dan Satpol PP gencar menggelar razia knalpot bising di jalan raya.
"Kita melaksanakan operasi knalpot brong di berbagai titik di malam hari berpindah-pindah," kata Bismo kepada wartawan, Rabu (12/4/2023)..
Selain mengganggu ketertiban, penggunaan knappt tersebut juga melanggar UU Lalulintas Angkutan Jalan 22/2009 Pasal 285 Jo 106. Bahwa kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sein, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot.
"Ketika knalpot dipasang tidak sesuai standar DB-nya, maka dia melanggar," tegasnya.