Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 14 perkantoran terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan mulai 14 September 2020. Perkantoran yang paling banyak ditutup berada di kawasan industri Pulogadung dan Cakung.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi penutupan selama tiga hari berikutnya. Selain di kedua lokasi tersebut, sejumlah tempat usaha di Jatinegara juga ditutup karena langgar protokol kesehatan.

"Sebagian ada di Cakung dan Pulogadung, dan beberapa tempat usaha di Kecamatan Jatinegara," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (23/9/2020).

Budhy menjelaskan pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu keberadaan karyawan di kantor melebihi 25 persen. Ketentuan itu berlaku bagi perusahaan non-esensial di luar 11 sektor prioritas.

Selama penutupan personel TNI, Polri, dan Satpol PP menjaga ketat perkantoran tersebut. Tujuannya agar perusahaan tersebut tak lagi melanggar protokol kesehatan.

"Terhadap perusahaan yang melanggar kita awasi terus untuk mencegah pelanggaran lainnya, ini semua untuk keselamatan bersama," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut