Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta PSBB, Ini 9 Aktivitas yang Harus Dipatuhi Pengelola Restoran

Rabu, 23 September 2020 - 11:23:00 WIB
Jakarta PSBB, Ini 9 Aktivitas yang Harus Dipatuhi Pengelola Restoran
Aktivitas restoran tetap harus mematuhi ketentuan yang mengacu kepada Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha restoran diizinkan untuk membuka usahanya selama DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 14 September 2020. Namun, aktivitas ekonomi itu tetap harus mematuhi ketentuan yang mengacu kepada Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB.

"Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan," kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

Setidaknya ada sembilan aktivitas yang harus dipatuhi oleh pengelola restoran. Berikut rinciannya:

1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar;

2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut