Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis untuk Karyawan Perempuan MNC Financial Services
Advertisement . Scroll to see content

16.699 Karyawan di Jakarta Pusat Terkena PHK akibat Covid-19

Minggu, 03 Mei 2020 - 22:05:00 WIB
16.699 Karyawan di Jakarta Pusat Terkena PHK akibat Covid-19
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - 16.669 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19). Demikian data yang disampaikan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim membenarkan soal data tersebut. "Dampaknya memang besar, sangat banyak sekali. Hingga ribuan itu, kami sudah catat, itu kami dapat dari Dinas, Dinas pun dapat dari Kementerian (Ketenagakerjaan RI)," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Data yang dihimpun Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat menyebutkan, karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan ataupun korporasi paling banyak menerima kabar dirumahkan ataupun PHK dengan jumlah 11.792 orang.

Dari sektor informal seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ataupun toko-toko tercatat 4.907 orang terkena dampak sistem dirumahkan atau PHK.

Dari kedua jenis status pekerjaan, tenaga kerja yang bekerja di Jakarta Pusat mendapatkan status dirumahkan dibandingkan PHK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut