16.699 Karyawan di Jakarta Pusat Terkena PHK akibat Covid-19
JAKARTA, iNews.id - 16.669 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19). Demikian data yang disampaikan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim membenarkan soal data tersebut. "Dampaknya memang besar, sangat banyak sekali. Hingga ribuan itu, kami sudah catat, itu kami dapat dari Dinas, Dinas pun dapat dari Kementerian (Ketenagakerjaan RI)," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Data yang dihimpun Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat menyebutkan, karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan ataupun korporasi paling banyak menerima kabar dirumahkan ataupun PHK dengan jumlah 11.792 orang.
Dari sektor informal seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ataupun toko-toko tercatat 4.907 orang terkena dampak sistem dirumahkan atau PHK.
Dari kedua jenis status pekerjaan, tenaga kerja yang bekerja di Jakarta Pusat mendapatkan status dirumahkan dibandingkan PHK.