194.000 NIK Warga DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 194.000 NIK warga Jakarta. Kebijakan itu mulai berlaku pada Maret 2024.
"Iya kita lakukan (sosialisasi) ini sampai bulan Maret 2024. Jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Kamis (4/5/2023).
Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode kabupaten/kota dan dua digit ketiga kode kecamatan.
Budi Awaluddin menegasakan yang akan dinonaktifkan adalah NIK warga Jakarta, bukan KTP. Mereka semua tetap memiliki NIK yang sama saat pertama kali mendaftar.
"Penonaktifan NIK bagi Warga DKI Jakarta yang secara dejure ber-KTP berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi.