Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

194.000 NIK Warga DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024, Ini Penjelasannya

Kamis, 04 Mei 2023 - 22:47:00 WIB
194.000 NIK Warga DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024, Ini Penjelasannya
Ilustrasi kartu keluarga. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 194.000 NIK warga Jakarta. Kebijakan itu mulai berlaku pada Maret 2024.

"Iya kita lakukan (sosialisasi) ini sampai bulan Maret 2024. Jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin,  Kamis (4/5/2023).

Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode kabupaten/kota dan dua digit ketiga kode kecamatan.

Budi Awaluddin menegasakan yang akan dinonaktifkan adalah NIK warga Jakarta, bukan KTP. Mereka semua tetap memiliki NIK yang sama saat pertama kali mendaftar.

"Penonaktifan NIK bagi Warga DKI Jakarta yang secara dejure ber-KTP berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut