194.777 NIK Warga yang Tidak Lagi Tinggal di Jakarta Bakal Dinonaktifkan, DPRD Minta Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan 194.777 Nomor Identitas Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi tinggal di Ibu Kota. Namun DPRD DKI Jakarta meminta pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan perlu ada validasi yang harus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI terhadap ratusan ribu NIK itu. Sebab, data tersebut juga berkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah.
“Untuk itu, di kesempatan yang masih panjang ini Komisi A meminta untuk dilakukan penundaan,” kata Mujiyono, Senin (8/5/2023).
Mujiyono menjelaskan sosialisasi perlu dilakukan terhadap warga terkait rencana penonaktifan itu. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan angka atau malah angkanya lebih sedikit dari yang diumumkan ke publik.
“Jangan terlalu cepat, sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan data yang ada apakah benar data 194.000, ataukah lebih daripada itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk ber-KTP DKI Jakarta yang tidak menetap di Ibu Kota. Ada sebanyak 194.000 penduduk yang sudah tidak menetap di Jakarta.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan penonaktifan NIK itu bersifat sementara sampai warga tersebut mengurus dokumen administrasi.
“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi, Jumat (5/5/2023).
Editor: Rizal Bomantama