Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Penonaktifan NIK KTP Warga, Disdukcapil DKI: Banyak yang Salah Paham, Ini Hanya Sementara

Sabtu, 06 Mei 2023 - 08:02:00 WIB
Penonaktifan NIK KTP Warga, Disdukcapil DKI: Banyak yang Salah Paham, Ini Hanya Sementara
Sebanyak 194.000 NIK KTP Warga DKI Jakarta dinonaktifkan. (Foto ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menonaktifkan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) 194.000 warga yang ber-KTP Jakarta. Penonaktifan NIK bersifat sementara sampai warga mengurus dokumen administrasi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan banyak yang salah paham mengenai kebijakan tersebut. Padahal NIK berlaku di mana saja dan tidak berubah.

“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Budi menyebutkan, pengaktifan bisa dilakukan mengurus administrasi dengan menyesuaikan dokumen kependudukan domisili masyarakat saat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut