Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Temukan Senjata Api Berkarat saat Tangkap John Kei
Advertisement . Scroll to see content

2 Anak Buah Positif Narkoba, John Kei Tunggu Hasil Tes Urine

Rabu, 24 Juni 2020 - 14:14:00 WIB
2 Anak Buah Positif Narkoba, John Kei Tunggu Hasil Tes Urine
John Kei (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua orang anak buah John Kei terbukti menggunakan narkoba saat mengamuk. Hal ini diketahui usai tes urine ditentukan amphetamine dan methaphetamine.

Dua zat narkotika itu biasanya terkandung dalam narkoba jenis sabu dan ekstasi. Sementara untuk John Kei, masih menunggu hasil tes urine.

"Masih kita tunggu ya (hasil tes urine John Kei), nanti kita sampaikan ada berapa yang positif, baru dua yang positif saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan terhadap anggota Nus Kei di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Mereka diamanakan di markas John Kei, Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam.

Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Selain melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria tersebut pun akhirnya tewas usai dilindas dan dibacok.

Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut