2 Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara Soetta, Polisi Turun Tangan
Menurut Esha, proses penyelidikan masih menunggu jawaban atas permohonan persetujuan tertulis yang disampaikan kepada Gubernur Riau. Koordinasi dilakukan melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan tahapan penanganan perkara selanjutnya.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat tersebut memuat informasi penyelidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru guna diklarifikasi.
“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ucapnya.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara itu diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).