2 Kafe di Jakarta Disegel akibat Langgar Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Dua kafe di DKI Jakarta disegel aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satpol PP. Sebab kedua kafe tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dua kafe tersebut yakni Boca Rica Bar di Jakarta Selatan dan Vote Bar di Jakarta Utara.
"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote di mana jumlah kapasitas melebihi daripada yang ada sesuai dengan ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat meninjau Vote Bar di PIK, Jakarta Utara, Minggu (20/12/2020).
Di Vote Bar terdiri tiga lantai, di lantai satu dan dua memang terlihat lenggang. Namun, saat petugas beranjak ke lantai ketiga, tempat tersebut dipadati oleh banyak pengunjung.
Langgar Peraturan soal Covid-19, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel
Mayoritas terlihat tidak menggunakan masker dan mengabaikan anjuran menjaga jarak. "Di bawah emang tertib di lantai dua tertib. Tapi di lantai tiga tidak tertib, ada macam tempat DJ atau diskotek. Itu sudah melanggar peraturan dan jumlahnya melebihi kapasitas yang ada," kata Mukti.
Selain itu, petugas pun melakukan pengecekan urine pengunjung yang berada di lantai 3 Vote Bar. Hasilnya, satu orang dinyatakan positif benzo. "Dari 43 dites urine ada satu positif benzo," kata Mukti.
Hal senada juga ditemukan saat petugas melakukan razia di Boca Rica Bar di Semanggi, Jakarta Selatan. Para pengunjung memadati lokasi tersebut saat ketentuan operasional di masa PSBB yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Makanya saya beserta jajaran tegas hari ini kita segel tempat ini. Ke depan mungkin akan kita tindak terus," kata Mukti.
Editor: Faieq Hidayat