Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Koja, Sita Lakban hingga HP Korban
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua kelompok bocah tawuran dengan senjata tajam di Jalan Perjuangan RT 16/RW 007 Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020). Akibatnya 1 orang tewas.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kejadian ini berawal dari saling ejek antar dua kelompok bocah yang memiliki nama keren Geng Same dan Geng RBT di media sosial Instagram dan Facebook.

"Jadi dua kelompok anak ini sering berseteru dan saling ejek di media sosial. Lalu mereka merealisasikan perseteruan ini di lapangan artinya kopi darat ketemu di darat," ujar Sudjarwoko di Mapolsek Koja, Kamis (26/11/2020).

Saat terjadi pertemuan kopi darat tersebut, Djarwoko mengatakan, jumlah anggota Geng Same dan Geng RBT tidak berimbang. Geng Same mempunyai jumlah 10 orang anggota, sementara geng RBT jumlahnya hanya tiga orang.

"Karena jumlahnya sedikit lalu langsung kabur menyerah sambil melarikan diri. Dikejarlah oleh kelompok yang jumlahnya banyak dan salah satu dari kelompok ini melemparkan kayu lalu mengenai korban bernama MI," katanya.

Korban pun terjatuh karena kakinya terkena kayu yang dilempar. Melihat anggota RBT terjatuh, anggota Geng Same berinisial D dan B langsung menghujam tubuh MI dengan celurit berkali-kali.

"Setelah dihujam berkali-kali dengan celurit kemudian korban ditinggal oleh pelaku, masyarakat bersama polisi langsung membawa korban MI ke rumah sakit. Di tengah perjalanan korban menghembuskan napas terakhir," kata Djarwoko.

Tidak sampai lama, tim Opsnal dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Koja langsung menangkap pelaku. "Saat ini baru satu yang tersangka B yang tertangkap. Pelakunya berinisial D sedang dalam DPO. Perlu diketahui antara pelaku dan korban merupakan anak yang berusia di bawah 15 tahun," ucap dia.

Sementara itu perwakilan dari LPAI Jakut, Jamrud mengimbau, masyarakat khususnya orang tua untuk tetap mengawasi, mendidik dan melihat perkembangan anaknya di rumah maupun di pergaulan.

"Apalagi sekarang ini fenomena penggunaan medsos ini sangat cepat gampang dan sangat bebas. Kalau sudah terjadi seperti ini orang tua rugi. Walaupun pelakunya dibawah umur tentu ini adalah kasus pidana dan akan diproses sebagaimana dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Jamrud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut