2 Kurir Ganja Lintas Provinsi Diringkus, Biasa Diupah Rp5 Juta per 10 Kg
Kamis, 28 Juli 2022 - 13:47:00 WIB
"Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah 3 kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Sudah 3 kali mereka mengantar," ujar Pasma.
Menurut Pasma, mereka mengantar melalui jalur darat. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan bandarnya.
"Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan," kata Pasma.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Reza Fajri