Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di Pondok Gede Bekasi, 1 Kg Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

2 Kurir Ganja Lintas Provinsi Diringkus, Biasa Diupah Rp5 Juta per 10 Kg

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:47:00 WIB
2 Kurir Ganja Lintas Provinsi Diringkus, Biasa Diupah Rp5 Juta per 10 Kg
Pengungkapan kasus kurir ganja (dok. Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah 3 kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Sudah 3 kali mereka mengantar," ujar Pasma. 

Menurut Pasma, mereka mengantar melalui jalur darat. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan bandarnya. 

"Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan," kata Pasma. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut